Get Your JakCard Combo on October 10
Reported by Jhon Syah Putra Kaban | Translated by Rizky Mawardi
Responding about Governor Regulation No. 160/2016 about Free Transjakarta and Bus, citizens must have the JakCard Combo ATM card. Citizens are able to get the card starting on October 10, 2016.
Please come to nearest sub-districts to get the card
Bank DKI Corporate Secretary, Zulfarshah, said card changing is opened in 14 sub-districts as the first stage.
“Please come to nearest sub-districts to get the card,” he said, Friday (10/7).
Using JakCard Combo, You Can Enjoy Free Transjakarta ServiceHis side can not tell when the card changing program will end. But the card can be used starting on October 17.
“For further information, please contact our Bank DKI Call Center at 1500-351,” he added.
Card changing will be held at Senen Sub-district, Menteng, Sawah Besar, Kebayoran Baru, Setiabudi, Cilandak, and Pasar Minggu.
Next are Pulo Gadung, Jatinegara, Ciracas, Makasar, Kramat Jati, Cakung, Taman Sari, Kalideres, Pademangan, and Penjaringan Sub-district.
Criterias to get the card are Jakarta Provincial Government civil servant or retired one, contract worker at Jakarta Provincial Government, KJP holder, and private workers with province minimum wage salary and using Bank DKI as their payday system.matan. Hal ini dilakukan sebagai percontohan dan nantinya akan bisa diseluruh cabang bank DKI.
"Jadi agar penukarannya merata dan tidak penuh di satu lokasi, silakan menyesuaikan dengan lokasi terdekat," ujarnya, Jumat (7/10).
Pihaknya tidak bisa memberikan batasan waktu penukaran kartu ini sendiri. Namun kartu ini baru dapat digunakan mulai tanggal 17 Oktober mendatang.
"Untuk lebih lanjut nasabah pemegang kartu ATM Bank DKI dapat menghubungi Call Centre Bank DKI 1500-351," katanya.
Adapun lokasi kecamatan yang dapat ditukarkan JakCard Combo adalah untuk Jakarta Pusat di Kecamatan Senen, Kecamatan Menteng, dan Kecamatan Sawah Besar. Untuk Jakarta Selatan di Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Setiabudi, Kecamatan Cilandak, dan Kecamatan Pasar Minggu.
Untuk Jakarta Timur di Kecamatan Pulo Gadung, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Makasar, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Cakung. Untuk Jakarta Barat di Kecamatan Taman Sari dan Kecamatan Kalideres. Dan untuk Jakarta Utara di Kecamatan Pademangan dan Kecamatan Penjaringan
Adapun kriteria sesuai dengan Pergub Nomor 160/2016 adalah yang sudah menjadi nasabah Bank DKI antara lain PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI, Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI, Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan karyawan swasta tertentu dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan menggunakan sistem penggajian melalui Bank DKI.